Koperasi ,tentu kata ini tidak
asing lagi bagi kita.Kata koperasi berasal dari bahasa latin yaitu “coopere”dalam
bahasa inggris disebut cooperation.Co brarti bersama dan operation berarti
bekerja.Jadi, koperasi berarti bekerja
bersama-sama.Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif
untuk memecahkan persoalan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pertama kali koperasi muncul pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di
Inggris.Berawal dari penderitaan buruh di berbagai negara di Eropa.Penderitaan itu juga dialami
oleh Charles Howard di kampung Rochdale, juga merupakan pelopor koperasi .Namun
sebelum koperasi mulai berkembang,sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah
mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadi revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis
.Setelah berkembang di Inggris koperasi
mulai menyebar ke berbagai negara baik di Eropa daratan,Amerika, dan
Asia termasuk ke Indonesia.
Prinsip
koperasi
Merupakan suatu sistem petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Melalui prinsip yang dimiliki
koperasi ini kita dapat membedakan
koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Prinsip koperasi terbaru yang di
kembangkan International Cooperative
Alliance(Federasi koperasi non-pemerintah Internasiona) adalah :
o Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
o Pengelolaan
yang demokratis
o Partisipasi
anggota dalam ekonomi
o Kebebasan
dan otonomi
o Pengembangan
Pendidikan ,pelatihan,dan,informasi
Sedangkan di Indonesia sendiri prinsip koperasi menurut UU no.25
tahun1992 adalah:
o Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
o Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
o Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
o Kemandirian
o Pendidikan
perkoperasian
o Kerjasama
antar koperasi
Jenis koperasi menurut fungsinya:
1.koperasi konsumsi
Kopersi yang melaksanakan
pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Disini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli maupun konsumen bagi koperasi.
2.Koperasi Produksi
Merupakan jenis koperasi yang membantu
penyediaan bahan baku ,penyediaan
peralatan produksi,hingga membantu memproduksi jenis barang
tertentu .
3.Koperasi pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan
konsumen
4.Koperasi Jasa
Koperasi yang menyediakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan anggotanya.terutama jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada anggota.
Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
1.Koperasi Primer
Koperasi yang memiliki anggota
minimal sebanyak 20 orang.
2.Koperasi Sekunder
Koperasi yang merupakan gabungan
badan-badan koperasi yang memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibanding
koperasi primer.
Koperasi Ini Dapat Dibagi Menjadi:
·
Koperasi Pusat
Kopersi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·
Gabungan Koperasi
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk Koperasi
Koperasi yang
minimum anggotanya 3 gabungan koperasi
JENIS KOPERASI BERDASARKAN STATUS
KEANGGOTAANYA
1.KOPERASI PRODUSEN
Pada koperasi ini anggotanya merupakan para produsen barang
maupun jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.KOPERASI KONSUMEN
Pada koperasi jenis ini
anggotanya merupakan para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan oleh pemasok di pasar.
PENGURUS
Pengurus dipilih dari anggota koperasi itu sendiri ,melalui
rapat anggota.Namun tidak menutup
kemungkinan bahwa dari rapat tersebut
,tidak berhasil memilih pengurus dari
kalangan anggota.Ini mungkin saja
terjadi jika dari kalangan anggota tidak memiliki kesanggupan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi di indonesia dimulai dari abad
ke-20 yang tumbuh dari kalangan
rakyat,ketika penderitaan dala lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme.Kongres kopersi
di indonesia yang pertama dilakukan di tasikmalaya,pada 12 juli 1947 yang
kemudian di tetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.
Jenis Dan Bentuk Koperasi Di Indonesia
1.JENIS KOPERASI BERDASARKAN
JENIS USAHANYA
A.Koperasi Simpan pinjam
Melayani para anggota untuk menabungdengan
mendapatkan imbalan.Anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
B.Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha terdiri atas berbagai jenis
usaha.baik yang menjual kebutuhan pokok dan barang –barang hasil produksi anggota.
C.Koperasi konsumsi
Koperasi yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk
barang antara lain berupa,bahan makanan,pakaian ,alat tulis maupun peralatan rumah tangga.
D.Koperasi Produksi
Koperasi yang melakukan usah
produksi atau menghasilkan barang.
Barang tersebut hasil produksi
anggota koperasi.
BERDASARKAN KEANGGOTAANYA
1.koperasi pegawai negeri
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri pusat maupun daerah. Didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
pegawai negeri.
2.Koperasi Pasar
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar.
Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani
kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
pedagang.
3.Koperasi Unit
Desa
Koperasi ini beranggotakan
masyarakat pedesaan.KUD melaksanakan
kegiatan usaha bidang ekonomi erutama pertanian atau perikanan .
4.Koperasi Sekolah
Koperasi tang beranggotakan warga
sekolah baik guru karyawan,dan siswa.koperasi ini menyediakan kebutuhan warga
sekolah.
2.BENTUK-BENTUK KOPERASI
Bentuk koperasi sesuai PP NO.60/1959 :
·
KOPERASI PRIMER
Koperasi yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·
KOPERASI PUSAT
Koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer. Tiap daerah tingkat II(kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·
KOPERASI GABUNGAN
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi
·
KOPERASI INDUK
Koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi ,di ibu kota ditumbuhkan Induk koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar