Jumat, 10 Oktober 2014

KOPERASI

Koperasi ,tentu kata ini tidak asing lagi bagi kita.Kata koperasi berasal dari bahasa latin yaitu “coopere”dalam bahasa inggris disebut cooperation.Co brarti bersama dan operation berarti bekerja.Jadi, koperasi  berarti bekerja bersama-sama.Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan  ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
     Pertama kali koperasi muncul  pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris.Berawal dari penderitaan buruh di berbagai  negara di Eropa.Penderitaan itu juga dialami oleh Charles Howard  di kampung  Rochdale, juga merupakan pelopor koperasi .Namun sebelum koperasi mulai berkembang,sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadi revolusi industri  dan penerapan sistem ekonomi kapitalis .Setelah berkembang di Inggris koperasi  mulai menyebar ke berbagai negara baik di Eropa daratan,Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia.

Prinsip koperasi
     Merupakan suatu sistem petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Melalui prinsip yang dimiliki koperasi ini kita dapat membedakan  koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Prinsip koperasi terbaru yang di kembangkan  International Cooperative Alliance(Federasi koperasi non-pemerintah Internasiona) adalah :
o   Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
o   Pengelolaan yang demokratis
o   Partisipasi anggota dalam ekonomi
o   Kebebasan dan otonomi
o   Pengembangan Pendidikan ,pelatihan,dan,informasi
Sedangkan di Indonesia   sendiri prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun1992 adalah:
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
o   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerjasama antar koperasi
Jenis koperasi menurut fungsinya:
1.koperasi konsumsi
  Kopersi yang melaksanakan pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi             kebutuhan anggota.
   Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli maupun konsumen bagi koperasi.
2.Koperasi Produksi
   Merupakan jenis koperasi yang membantu penyediaan bahan baku ,penyediaan  peralatan                    produksi,hingga membantu memproduksi  jenis barang  tertentu .
 3.Koperasi pemasaran
   Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang yang dihasilkan oleh anggotanya agar         sampai ke tangan konsumen
4.Koperasi Jasa
    Koperasi yang menyediakan pelayanan jasa yang dibutuhkan anggotanya.terutama jasa keuangan       dalam bentuk pinjaman kepada anggota.

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja

1.Koperasi  Primer
Koperasi yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang.
2.Koperasi  Sekunder
Koperasi yang merupakan gabungan badan-badan koperasi yang memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibanding koperasi primer.
Koperasi  Ini Dapat Dibagi Menjadi:
·         Koperasi Pusat
Kopersi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
·         Gabungan Koperasi
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         Induk Koperasi
Koperasi yang minimum anggotanya 3 gabungan koperasi

JENIS KOPERASI BERDASARKAN STATUS KEANGGOTAANYA

1.KOPERASI PRODUSEN
  Pada koperasi ini  anggotanya merupakan para produsen barang maupun jasa dan memiliki rumah       tangga usaha.
2.KOPERASI KONSUMEN
   Pada koperasi jenis ini anggotanya merupakan para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang    ditawarkan oleh pemasok di pasar.

 PENGURUS
   Pengurus dipilih  dari anggota koperasi itu sendiri ,melalui rapat anggota.Namun  tidak menutup kemungkinan bahwa dari  rapat tersebut ,tidak berhasil memilih  pengurus dari kalangan anggota.Ini  mungkin saja terjadi jika dari kalangan anggota tidak memiliki kesanggupan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan

KOPERASI DI INDONESIA
     Koperasi di indonesia dimulai dari abad ke-20  yang tumbuh dari kalangan rakyat,ketika penderitaan dala lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.Kongres  kopersi di indonesia yang pertama dilakukan di tasikmalaya,pada 12 juli 1947 yang kemudian di tetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.

Jenis  Dan Bentuk Koperasi Di Indonesia

1.JENIS KOPERASI BERDASARKAN JENIS USAHANYA
 A.Koperasi Simpan pinjam
     Melayani para anggota untuk menabungdengan mendapatkan imbalan.Anggota yang memerlukan      dana dapat meminjam dengan  memberikan jasa  kepada koperasi.
B.Koperasi Serba Usaha
     Koperasi  serba usaha terdiri atas berbagai jenis usaha.baik yang menjual kebutuhan pokok dan          barang –barang hasil produksi anggota.
C.Koperasi konsumsi
    Koperasi yang menyediakan  semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain               berupa,bahan makanan,pakaian ,alat tulis  maupun peralatan rumah tangga.
D.Koperasi Produksi
    Koperasi yang melakukan usah produksi atau menghasilkan barang.
    Barang tersebut hasil produksi anggota koperasi.

BERDASARKAN KEANGGOTAANYA
1.koperasi pegawai negeri
  Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri pusat maupun daerah. Didirikan untuk                       meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
2.Koperasi Pasar
   Koperasi ini beranggotakan  para pedagang pasar.
   Pada umumnya pedagang  di setiap pasar  mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan  yang          berkaitan dengan kegiatan pedagang.
3.Koperasi  Unit  Desa
   Koperasi ini beranggotakan masyarakat pedesaan.KUD melaksanakan  kegiatan usaha bidang              ekonomi erutama pertanian  atau perikanan .
4.Koperasi Sekolah
   Koperasi tang beranggotakan warga sekolah baik guru karyawan,dan siswa.koperasi ini                        menyediakan kebutuhan warga sekolah.

2.BENTUK-BENTUK KOPERASI

Bentuk koperasi sesuai  PP NO.60/1959 :
·         KOPERASI PRIMER
     Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan biasanya terdapat di           tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·         KOPERASI PUSAT
      Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer. Tiap daerah tingkat II(kabupaten)       ditumbuhkan pusat koperasi.
·         KOPERASI GABUNGAN
       Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat  di tiap  daerah tingkat I (Propinsi)                       ditumbuhkan gabungan koperasi
·         KOPERASI INDUK
      Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi ,di ibu kota ditumbuhkan Induk        koperasi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar