Promosi Melanggar
Setiap perusahaan,yang telah menghasilkan produk, tentu ingin produk tersebut dapat terjual sesuai target yang telah ditentukan. Sebelum itu terlebih dahulu perusahaan harus memperkenalkan produk tersebut pada konsumen. Memperkenalkan produk kepada konsumen dapat dilakukan melalui promosi (Iklan). Pada masa ini, media untuk memperkenalkan produk konsumen sangatlah beragam, baik yang hanya visual atau audio, maupun media yang audio visual seperti, Televisi.
- PROMOSI
Promosi merupakan upaya untuk memberitahukan dan menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan mendapatkan calon konsumen untuk menkonsumsi produknya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan.
Salah satu cara dalam melakukan promosi adalah melalui iklan, terutama iklan yang ditayangkan melalui Televisi. Televisi banyak dipilih produsen dalam memperkenalkan produk mereka pada konsumen, karena jangkauannya yang lebih luas dibandingkan media lai seperti, koran dan radio.
Sayangnya, dalam mempromosikan produknya kadang produsen melanggar etika bisnis yang ada, baik yang disengaja maupun tidak di sengaja.
- ETIKA BISNIS
Etika
bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan
bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal,
perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang
tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan
norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.
Dalam menerapkan
etika dalam berbisnis perusahaan harus memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku
di dalam masyarakat/Negara.
Contoh Kasus:
CAT AVIAN
Iklan cat Avian yang ditayangkan 2013. Ceritanya dimulai ketika seseorang mengecat bangku yang berada di
taman dengan warna biru. Lalu saat tukang cat ingin menempelkan kertas yang
bertuliskan “AWAS CAT BASAH” pada bangku tersebut, kertas terbawa angin
sehingga tukang cat mengejar kertas tersebut. Ketika si tukang cat mengejar
kertas, ada seorang wanita datang dan langsung duduk di bangku yang baru
selesai di cat tersebut. Tidak lama kemudian si tukang cat kembali , dengan
wajah takut ia melihat wanita yang menggunakan pakaian serba putih itu, ia takut
baju si wanita telah terkena cat.Akhirnya ia menunjukkan kertas tersebut pada wanita itu,
Wanita itu pun jengkel lalu mengecek roknya apakah terkena cat atau tidak. Pada
bagian ini, wanita menyibak roknya agak tinggi sehingga pahaya terlihat dan pakain dalamnya juga.
Atas dasr inilah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pusat melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi yakni TV One,
Global TV, SCTV, Trans 7 dan PT Cipta TPI terkait penayangan iklan “Cat Kayu
dan Besi Avian” yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPItahun 2012.
Demikian dijelaskan dalam surat teguran yang diberikan KPI Pusat kepada kelima
stasiun tersebut yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto. Bentuk
pelanggaran yang dilakukan yaitu penayangan secara close up tubuh bagian paha
talent wanita yang mengangkat roknya sesaat setelah diberitahu tulisan “awas
cat basah” oleh talent pria yang mengecat kursi. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan adegan
seksual, ketentuan siaran iklan, dan norma kesopanan.
Sebelumnya, KPI Pusat telah
mengirimkan surat No. 349/K/KPI/06/13 tertanggal 20 Juni 2013 perihal
peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV Dalam surat
tersebut, KPI Pusat telah meminta kepada semua stasiun TV untuk segera
melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan
sebagaimana yang dimaksud di atas.
Aturan yang telah dilanggar:
1. Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi
Penyiaran Indonesia tahun 2012
Pasal
9
BAB
V PENGHORMATAN TERHADAP NILAI
DAN NORMA KESOPANANDAN KESUSILAAN
Pasal 9
Lembaga penyiaran wajib
menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yangberlaku dalam
masyarakat.
Pasal
16
BAB
XII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN SEKSUAL
Pasal 16
Lembaga penyiaran wajib tunduk
pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasanprogram siaran bermuatan seksual.
Pasal 43
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal
43
Lembaga penyiaran wajib tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan
berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
2.Standar Program Siaran
Pasal 9 ayat (2)
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA
KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9 (2)
Program siaran wajib
berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampaknegatif terhadap
keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
Pasal
18 huruf h
BAB XII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN
SEKSUALITAS
Pasal 18 Program siaran yang
memuat adegan seksual dilarang: mengeksploitasi dan/atau menampilkan
bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha,bokong, payudara, secara close up
dan/atau medium shot.
Iklan yang ditayangkan cat avian terbukti telah melanggar norma dan budaya yang ada di Indonesia. Sebaiknya, produsen cat avian lebih kreatif lagi dalam mempromosikan produknya, tentunya lebih memperhatikan norma dan budaya yang berlaku dimana produk di promosikan, agar produk dapat lebih diterima dan memiliki citra yang bagus di mata masyarakat. Sehingga tidak merugikan perusahaan itu sendiri.
Referensi : dokumen.tips