Minggu, 23 Oktober 2016

ETIKA BISNIS



   Promosi Melanggar


Setiap perusahaan,yang telah menghasilkan produk, tentu ingin produk tersebut dapat terjual sesuai target yang telah ditentukan. Sebelum itu terlebih dahulu perusahaan harus memperkenalkan produk tersebut pada konsumen. Memperkenalkan produk kepada konsumen dapat dilakukan melalui promosi (Iklan). Pada masa ini, media untuk memperkenalkan produk konsumen sangatlah beragam, baik yang hanya visual atau audio, maupun media yang audio visual seperti, Televisi.

  • PROMOSI

          Promosi merupakan upaya untuk memberitahukan dan menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan mendapatkan calon konsumen untuk menkonsumsi produknya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan.
Salah satu cara dalam melakukan promosi adalah melalui iklan, terutama iklan yang ditayangkan melalui Televisi. Televisi banyak dipilih produsen dalam memperkenalkan produk mereka pada konsumen, karena jangkauannya yang lebih luas dibandingkan media lai seperti, koran dan radio.
Sayangnya, dalam mempromosikan produknya kadang produsen melanggar etika bisnis yang ada, baik yang disengaja maupun tidak di sengaja.

  • ETIKA BISNIS
        Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.
Dalam menerapkan etika dalam berbisnis perusahaan harus memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyarakat/Negara.



Contoh Kasus: 

CAT AVIAN

     

     Iklan cat Avian yang ditayangkan 2013. Ceritanya dimulai ketika seseorang mengecat bangku yang berada di taman dengan warna biru. Lalu saat tukang cat ingin menempelkan kertas yang bertuliskan “AWAS CAT BASAH” pada bangku tersebut, kertas terbawa angin sehingga tukang cat mengejar kertas tersebut. Ketika si tukang cat mengejar kertas, ada seorang wanita datang dan langsung duduk di bangku yang baru selesai di cat tersebut. Tidak lama kemudian si tukang cat kembali , dengan wajah takut ia melihat wanita yang menggunakan pakaian serba putih itu, ia takut baju si wanita telah terkena cat.Akhirnya ia menunjukkan kertas tersebut pada wanita itu, Wanita itu pun jengkel lalu  mengecek roknya apakah terkena cat atau tidak. Pada bagian ini, wanita menyibak roknya agak tinggi sehingga pahaya terlihat dan pakain dalamnya juga.

Atas dasr inilah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi yakni TV One, Global TV, SCTV, Trans 7 dan PT Cipta TPI terkait penayangan iklan “Cat Kayu dan Besi Avian” yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPItahun 2012. 
Demikian dijelaskan dalam surat teguran yang diberikan KPI Pusat kepada kelima stasiun tersebut yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto. Bentuk pelanggaran yang dilakukan yaitu penayangan secara close up tubuh bagian paha talent wanita yang mengangkat roknya sesaat setelah diberitahu tulisan “awas cat basah” oleh talent pria yang mengecat kursi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, dan norma kesopanan.
Sebelumnya, KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 349/K/KPI/06/13 tertanggal 20 Juni 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta kepada semua stasiun TV untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud di atas.

Aturan yang telah dilanggar:
1. Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012

    Pasal 9
BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NILAI 
DAN NORMA KESOPANANDAN KESUSILAAN
Pasal 9 
Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yangberlaku dalam masyarakat.


Pasal 16

BAB XII 

PROGRAM SIARAN BERMUATAN SEKSUAL
Pasal 16 

Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasanprogram siaran bermuatan seksual. 



Pasal 43
BAB XXIII
SIARAN IKLAN 
Pasal 43 
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.

2.Standar Program Siaran 

Pasal 9 ayat (2)
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9 (2) 
Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampaknegatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. 

Pasal 18 huruf h 
BAB XII 
PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS

Pasal 18 Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha,bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot.



Iklan yang ditayangkan cat avian terbukti telah melanggar norma dan budaya yang ada di Indonesia. Sebaiknya, produsen cat avian lebih kreatif lagi dalam  mempromosikan produknya, tentunya lebih memperhatikan norma dan budaya yang berlaku dimana produk di promosikan, agar produk dapat lebih diterima dan memiliki citra yang bagus di mata masyarakat. Sehingga tidak merugikan perusahaan itu sendiri. 


Referensi : dokumen.tips
                     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar