Sabtu, 14 November 2015

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH KONSUMEN

     Sebelum membeli suatu produk maupun jasa,para  konsumen tentu akan melakukan evaluasi untuk melakukan pemilihan produk atau jasa. Evaluasi yang digunakan akan menghasilkan suatu keputusan.
Pengambilan keputusan sendiri merupakan sebuah proses yang terdiri dari beberapa tahap, yaitu pengenalan kebutuhan, pencarian informasi, evaluasi alternatif sebelum pembelian, pembelian, konsumsi, dan evaluasi alternatif sesudah pembelian (Engel,1995).

Di Bawah Ini,bagan proses pengambilan keputusan :



1.Model Proses















2.Tahapan Proses






















3.Faktor yang memengaruhi

Pengambilan Keputusan Pembelian



   Konsumsi Multivitamin
     
     Pada era ini,aktivitas masyarakat semakin intens.Menjaga  tubuh agar tetap bugar dan sehat  mutlak diperlukan,agar dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara prima, kita dapat mengkonsumsi multivitamin.
Multivitamin merupakan suatu produk dengan tujuan untuk menambah kebutuhan manusia akan vitamin,mineral,dan nutrisi lainnya.
Vitamin dalam banyak hal sangat berperan dalam proses penyegaran tubuh. Ia tidak hanya menghasilkan kalori yang digunakan sebagaimana lemak, hidrat arang atau protein, tetapi mempunyai kegunaan yang mutlak bagi semua mahkluk hidup. Vitamin diperlukan dalam jumlah kecil untuk banyak reaksi kimiawi di dalam tubuh sementara mineral memainkan peranan penting dalam pembentukan jaringan tubuh dan pembentukan sistim enzim di seluruh tubuh.
     Bagaimana dengan perilaku mengonsumsi multivitamin di masyarakat kita? Saat ini tingkat konsumsi multivitamin masyarakat lumayan baik. Parameter itu dapat dilihat dari survei yang dilakukan MARS Indonesia di Jakarta dan Surabaya bahwa hampir 64,7% masyarakat di kedua kota besar tersebut mengonsumsi multivitamin dalam tiga bulan terakhir.
Frekuensi konsumsi pun cukup tinggi,dalam satu bulan terakhir rata-rata mereka mengkonsumsi multivitamin lebih dari 10 kali dengan porsi 61,9% untuk masyakarat Jakarta dan 33,4% untuk masyarakat Surabaya.
      Terdapat lebih dari 45 merek multivitamin yang sekarang beredar di pasaran, namun hanya sekitar 10 merek saja yang mampu bersaing memperebutkan pasar.
Peringkat pertama berhasil diraih Enervon C dengan total porsi 17,9%. Menempel ketat di belakangnya adalah Hemaviton (17,0%), lalu Redoxon (16,6%), CDR (11,5%), Ester C (5,2%), Sangobion (3,9%), Supradyn (2,1%), Sakatonik Liver (1,8%), Fatigon (1,7%), dan Natur E (1,7%). Sedangkan merek-merek lain porsinya di bawah 1,5%.
Dari hasil consumer insight, kekuatan terbesar Enervon C terletak pada kepercayaan terhadap produk (loyalitas), karena sejak dulu ia selalu direkomendasikan oleh para dokter
Enervon C, Ester C, Sangobion, dan Sakatonik Liver leading di Jakarta. Sebaliknya Hemaviton, Redoxon, Supradyn, Fatigon dan Natur E unggul di Surabaya. Sementara CDR berbagi angka yang sama untuk kedua kota tersebut yaitu 11,5%.
     Alasan,mereka mengkonsumsi multivitamin mayoritas karena ingin meningkatkan stamina tubuh (63,7%) ketimbang sekadar untuk meningkatkan daya tahan tubuh (56,4%),penyembuhan dari sakit (6,4%), ataupun ingin menambah darah (1,1%).

Keberhasilan Enervon C menjadi produk multivamin paling digemari adalah lantaran produk PT Medifarma Laboratories, Inc. ini mengandung Vitamin C 500 mg dan Vitamin Bkompleks. Preposisi yang terdapat dalam Enervon C ini dapat memperkuat daya tahan tubuh (imunitas) dan dapat menjaga stamina.

sumber data konsumen : MARS Indonesia 
                                        
                                        

Jumat, 23 Oktober 2015

Perilaku Konsumen

   Saat ini,konsumen sangat dimanjakan oleh banyaknya jumlah produk sejenis memiliki manfaat yang sama,namun diproduksi oleh produsen yang berbeda.Menyebabkan era dimana produsen sebagai pengendali harga telah usai.Saat ini konsumen juga dapat berperan sebagai pengendali harga.Konsumen merupakan salah satu bagian paling pentingdari suatu perusahaan.Ini,mengharuskan perusahaan mempelajari perilaku konsumen mereka.
 Perilaku konsumen merupakan,studi tentang proses pengambilan keputusan oleh konsumen(individu,kelompok,atauorganisasi)dalam,memilih,membeli,memakai,maupun memanfaatkan produk.Untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.



Bagan Perilaku Konsumen :




(a)Pengenalan masalah terjadi bilamana konsumen menyadari perbedaan diantara   situasi yang ada dengan situasi yang diharapkan
(b)Tahap penelusuran informasi meliputi kecepatan dan keluasan dalam menimbulkan kembali informasi yang ada pada memori dan pengalaman-pengalaman mengenai masalah
(c)Tahap evaluasi alternative meliputi membandingkan informasi tentang merk melalui proses penelusuran criteria evaluasi
(d) Pada bagan ditunjukkan pula kebiasaan memilih dari kekuatan niat membeli. Pilihan konsumen akan menentukan outcome, apakah konsumen menjadi puas atau tidak puas sebagai pengalaman langsung dalam menggunakan suatu merk. Hasilnya juga dapat dissonance, tidak cocok apabila merk tidak sesuai dengan pilihannya
(e) Beberapa pengaruh eksternal lainnya adalah norma dan nilai budaya yang berlaku.

Berikut ini beberapa ciri-ciri dari Perilaku Konsumen yang bersifat Rasional:

 1. Konsumen memilih barang berdasarkan kebutuhan
 2. Barang yang dipilih konsumen memberikan kegunaan optimal bagi konsumen
 3. Konsumen memilih barang yang mutunya terjamin
 4. Konsumen memilih barang yang harganya sesuai dengan kemampuan konsumen

Beberapa ciri-ciri Perilaku Konsumen yang bersifat Irrasional:

 1. Konsumen sangat cepat tertarik dengan iklan dan promosi di media cetak maupun elektronik
 2. Konsumen memiliki barang-barang bermerk atau branded yang sudah dikenal luas
 3. Konsumen memilih barang bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan gengsi atau  prestise  
     
    referensi :  http://fitriarostiana.blogspot.co.id/2012/11/babi-pendahuluan-i.html
                      http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.co.id
                      http://esty.staff.uns.ac.id/definisi





Selasa, 12 Mei 2015

Konferensi Asia-Afrika


   Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung,Indonesia .dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.
Let a new Asia and a new Afrika be born, mari kita lahirkan Asia baru dan Afrika baru. Inilah judul pidato presiden Indonesia pertama Soekarno atau Bung Karno di hadapan peserta Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 18 April 1955.
KAA 1955 yang awalnya dipandang Negara Barat sebagai ide konyol dan sulit diwujudkan, menjelma menjadi kekuatan baru yang ditakuti Amerika Serikat dan Uni Soviet, 2 kekuatan yang mewakili Blok Barat dan Blok Timur.
Ide menyatukan negara-negara Asia dan Afrika digagas Indonesia dan didiskusikan dalam Konferensi Kolombo yang dihadiri Indonesia, India, Pakistan, Birma, dan Srilanka.
Konferensi Kolombo dilanjutkan dengan pertemuan 5 negara tersebut di Bogor, Jawa Barat pada Desember 1954 dan merestui Indonesia sebagai tuan rumah KAA.
18 April 1955 ide mengumpulkan negara-negara Asia Afrika akhirnya benar-benar terjadi. Bandung diramaikan oleh rombongan pimpinan dan delegasi 29 negara Asia Afrika, serta warga yang menyambut gembira pelaksanaan KAA.
      Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka tentang keputusan-keputusan yang memengaruhi Asia pada masa Perang Dingin,kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat. Keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dengan mereka dan pihak Barat.
     Penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Afrika Utara dan kekuasaan kolonial perancis di Aljazair,dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.
Sepuluh poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut Dasasila Bandung, yang berisi : 
  1. menghormati hak-hak dasar manusia, tujuan, serta asas yang termuat dalam Piagam PBB;
  2. menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
  3. mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik bangsa besar maupun bangsa kecil;
  4. melakukan intervensi atau ikut campur tangan dalam persoalan dalam negeri negara lain;
  5. menghormati hak-hak tiap bangsa untuk mempertahankan diri, baik secara sendirian maupun secara kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
  6. a) tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus salah satu negara besar; b) tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
  7. tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atas kemerdekaan politik suatu negara;
  8. menyelesaikan segala perselisihan internasional secara damai sesuai dengan Piagam PBB;
  9. memajukan kepentingan bersama dan kerja sama internasional;
  10. menghormati hukum dan kewajiban internasional lainnya.

 Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru.
Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.


Pengaruh Konferensi Asia Afrika bagi Solidaritas dan Perjuangan Kemerdekaan Bangsa di Asia dan Afrika
     
Konferensi Asia Afrika membawa pengaruh yang besar bagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika. Pengaruh Konferensi Asia Afrika adalah sebagai berikut.
  • Perintis dalam membina solidaritas bangsa-bangsa dan merupakan titik tolak untuk mengakui kenyataan bahwa semua bangsa di dunia harus dapat hidup berdampingan secara damai.
  • Cetusan rasa setia kawan dan kebangsaan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk menggalang persatuan.
  • Penjelmaan kebangkitan kembali bangsa-bangsa di Asia dan Afrika.
  •  Pendorong bagi perjuangan kemerdekaan bangsa di dunia pada umumnya serta di Asia dan Afrika khususnya.
  • Memberikan pengaruh yang besar terhadap perjuangan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam mencapai kemerdekaannya.
  • Banyak negara-negara Asia-Afrika yang merdeka kemudian masuk menjadi anggota PBB.

Pengaruh terhadap bangsa Eropa/dunia

  • Konferensi Asia Afrika mampu menjadi penengah dua blok yang saling berseteru sehingga dapat mengurangi ketegangan/détenteakibat Perang Dingin dan mencegah terjadinya perang terbuka.
  • Gagasan Konferensi Asia Afrika berkembang lebih luas lagi dan diwujudkan dalam Gerakan Non Blok.
  • Politik bebas aktif yang dijalankan Indonesia, India, Burma (Myanmar), dan Sri Lanka tampak mulai diikuti oleh negara-negara yang tidak bersedia masuk Blok Timur ataupun Blok Barat.
  • Belanda cemas dalam menghadapi kelompok Asia Afrika di PBB sebab dalam Sidang Umum PBB, kelompok tersebut mendukung tuntutan Indonesia atas kembalinya Irian Barat ke pangkuan RI.
  • Australia dan Amerika Serikat mulai berusaha menghapuskan diskriminasi ras di negaranya.
  • Negara-negara kolonialisme dan imperialisme mulai melepaskan daerah-daerah jajahannya.

Konferensi Asia Afrika dan pengaruhnya terhadap solidaritas antarbangsa tidak hanya berdampak pada negara-negara di Asia dan Afrika, tetapi juga bergema ke seluruh dunia.


                 http://sombadebata.blogspot.com
                 http://gamapenta.blogspot.com
                 http://www.gurusejarah.com

Pancasila Sebagai Identitas Nasional


Pengertian Identitas Nasional

     Kata “identitas” berasal dari kata “identity” yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain, contohnya bendera dan lagu kebangsaan setiap negara akan berbeda dengan negara lain. Sedangkan dalam terminologi antropologi kata “identitas” diartikan sebagai sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kasadaran diri sendiri, golongan, kelompok, komunitas atau negara lain.
Kata “nasional” bearti identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahsa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan.
      Oleh karena itu identitas nasional dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khasnya dan dengan ciri khas tersebutlah suatu bangsa akan berbeda dengan bangsa lain. Sehingga dengan demikian, maka identitas nasional akan melahirkan tindakan kelompok yang disebut atribut nasional.
Pengertian lain dari Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.

Pengertian identitas nasional menurut beberapa pakar :

  • Berger

Dalam bukunya yang berjudul “The Capitalis Revolution” era globalisasi dewasa ini ideologi kapitalislah yang akan menguasai dunia serta mengubah masyarakat satu persatu menjadi sistem internasional yang menentukan nasib bangsa-bangsa dibidang sosial, politik, dan kebudayaan.
Fujukama
Membawa perubahan ideologi partikuker keraah universal dan kapitalismelah yang akan menguasai dunia. Dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kemampuan bangsa itu sendiri.
  • Toyanbee

     Ciri khas ciri suatu bangsa yang merupakan lokal genius dalam menghadapi tantangan dan respon. Jika tantangan besar sementara respon kecil maka bangsa tersebut akan punah. Namun apabila tantangan kecil sementara respon besar maka bangsa tersebut akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif.Kepribadian seabagai suatu identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai urutan yang membentuk bangsa tersebut. Identitas nasional tidak dapat dipisahkan dengan pengertian peoples character atau national identity.
  • Robert De Ventos

     Dalam bukunya “The Power of Identity”, ia mengemukakan bahwa selain faktor intensitas, teritorial, bahasa, agama serta budaya juga harus dipahami dalam konteks arti dinamis yaitu bangsa tersebut melakukan akselerasi dalam pembangunan termasuk proses interaksinya secara global dengan dunia internasional.  

Pengertian Pancasila sebagai identitas  Nasional

Sebagai identitas nasional, Pancasila sebagai kepribadian bangsa harus mampu mendorong bangsa Indonesia secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam koridornya yang bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta. Bila menghubungkan kebudayaan sebagai karakteristik bangsa dengan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan suatu kesatuan layaknya keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu menggambarkan karakteristik yang membedakan Indonesia dengan negara lain.

Unsur-unsur pembentuk identitas Nasional

Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
  1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
  2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  3. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat- perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung- pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya  sebagai berikut :
  • Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
  • Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang  Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan.

Pancasila Sebagai Identitas Nasional
     
     Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa, yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia , yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Hal ini menurut Titus dikemukakan bahwa salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebagai suatu pandangan hidup masyarakat.
Dapat pula dikatakan bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakekatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat Pancasila ini bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan suatu fase historis yang cukup panjang. Pancasila sebelum dirumuskan secara formal yudiris dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Dalam pengertian seperti ini menurut Notonegoro bangsa Indonesia adalah sebagaikausa materialis Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang “Panitia 9”, sidang BPUPKI kedua, serta akirnya disyahkan secara formal yudiris sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila  yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945, yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.

jadi,Pancasila sebagai Kepribadian dan  Identitas Nasional karena Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia .Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri.


               http://mellamela3.blog.com
               http://rhizzhkudo.blogspot.com


Senin, 27 April 2015

DEMOKRASI di BERBAGAI NEGARA

Demokrasi Amerika Serikat

     Jika dilihat praktik demokrasi di Amerika Serikat, sedikit banyak tidak dapat dipungkiri bahwa negara ini telah menerapkan prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam praktik kenegaraannya. Semua hal yang berkaitan dengan kenegaraan telah diatur dengan rinci dalam konstitusinya. Di samping itu, lembaga-lembaga negara yang ada pun menjalankan tugas dengan mekanisme check and balances yang tinggi antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

     Tiga lembaga pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, secara terpisah antara satu dengan yang lain masing-masing memiliki kekuasaan untuk mengimbangi di antara ketiga lembaga tersebut. Mekanisme check and balances yang terutama ditujukan bagi lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan tertinggi (HoR) yang diimbangi oleh Senat yang dipilih oleh lembaga legislatif negara-negara bagian merupakan suatu cara untuk membagi kekuasaan pemerintah dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Jika dilihat lagi lebih mendalam, prinsip-prinsip demokrasi yang dijalankan dapat dipaparkan sebagai berikut:
  • Pemilihan Umum yang demokratis

     Di Amerika Serikat, Kongres membentuk Federal Election Commission (FEC) yang bertugas melaksanakan pemilihan umum dan badan ini murni independen sehingga tidak ada kemungkinan dicampuri atau diintervensi oleh pemerintah. Pengurusnya dipilih setiap enam tahun sekali dan tugas yang paling penting ialah pengawasan terhadap pengelolaan sumber dana (yang dipakai untuk pembiayaan kampanye) dari setiap calon kandidat, kelengkapan administrasi kandidat serta penghitungan suara hasil pemilu.
     Pemilu yang demokratis, di Amerika Serikat, pemilihan yang bebas dan adil adalah hal yang penting dalam menjamin pondasi politik demokratis. Untuk beberapa alasan kebanyak warga Amerika percaya secara keseluruhan sistem elektoral adalah adil dan jujur. Beberapa hal yang dapat dicatat antara lain bahwa frekuensi pemilihan-pemilihan bermakna tak ada partai atau faksi di dalam sebuah partai yang punya jaminan untuk selamanya berkuasa, yang mendapat suara mayoritas tidak mungkin selalu mendapat suara mayoritas pada pemilihan berikutnya.
Sistem peradilan yang independen,
Lembaga yudikatif di Amerika Serikat adalah lembaga hukum yang independen. Ia terdiri dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi. MA membawahi badan Peradilan Banding tingkat federal dan di tingkat lebih bawah lagi terdapat badan Peradilan tingkat distrik.
MA di Amerika Serikat merupakan satu-satunya produk yudikatif dari konstitusi. Keputusan MA tidak dapat ditandingi oleh lembaga peradilan lainnya. Meskipun kongres memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah hakim yang akan duduk dalam MA dan kadangkala menentukan kasus apa yang harus diselesaikan, namun tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan kekuasaan MA. MA menangani kasus yang melibatkan orang penting dari negara lain dan negara bagian Amerika Serikat serta kasus-kasus banding dari pengadilan di bawahnya.
Pengadilan bisa menjadi sangat kuat dalam demokrasi, dan melalui banyak cara ia adalah tangan yang menafsirkan dan memberlakukan aturan-aturan yang ada di konstitusi. Di Amerika Serikat, pengadilan bisa menyatakan bahwa tindakan kongres dan badan parlemen di tingkat negara bagian tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi dan bisa memerintahkan suatu tindakan oleh kepresidenan atas alasan yang sama. Pembela terbesar hak-hak individu di Amerika Serikat adalah sistem pengadilan  hal ini dimungkinkan karena kebanyakan hakim memiliki masa jabatan seumur hidup dan dapat memusatkan perhatian tanpa terganggu oleh politik. Demokrasi juga terdapat dalam perlindungan hak-hak individu, menyediakan perlindungan tersebut adalah tugas utama peradilan federal.
  • Kekuasaan lembaga kepresidenan

     Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden berdasarkan konstitusi. Konstitusi juga mengatur pemilihan Wakil Presiden termasuk wewenang sementara untuk menggantikan presiden jika presiden meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Di samping itu, Konstitusi juga mengatur tugas dan kewenangan presiden secara detail yang tidak dapat didelegasikan kepada siapapun termasuk Wakil Presiden, kabinet presidensial atau pegawai pemerintah federal lainnya. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif terpusat pada Presiden. Mengenai kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden ini secara konstitusional terdapat dalam Pasal II Konstitusi Amerika Serikat, yang menetapkan adanya seorang presiden, menentukan cara pemilihan dan menetapkan masa jabatan presiden selama empat tahun.
     Antar lembaga negara di Amerika Serikat dikenal sebuah sistem pengawasan dan perimbangan yang dirancang untuk memperbolehkan tiap lembaga negara membatasi kekuasaan yang lain. Presiden bisa memveto langkah-langkah Kongres baik dalam tataran konstitusional maupun kebijakan dan vetonya tidak bisa diruntuhkan seperti di sampaikan di atas. Hal ini tidak saja memberi presiden kesempatan untuk mengawasi Kongres, namun juga memungkinkannya untuk lebih dulu mengimbangi kepentingan legislatif. Namun pengawasan dan perimbangan juga membatasi prerogatif kepresidenan. Perintah eksekutif kepresidenan, misalnya saja, harus sesuai dengan UU atau ia tak akan bisa diberlakukan oleh pengadilan federal. Penunjukkan yang dilakukan presiden untuk jabatan-jabatan tinggi harus disetujui mayoritas suara senat.
Hal terpenting dari pengawasan terhadap presiden berupa impeachment dan pemecatan karena kejahatan berat dan perbuatan tercela. Dalam sistem konstitusional Amerika tidak ada pemecatan karena mendapat mosi tak percaya dari dewan legislatif, seorang presiden di-impeach oleh suara mayoritas dari parlemen. Selanjutnya ia disidangkan di Senat, dengan pimpinan sidang kepala MA Amerika Serikat dengan hukuman terberatnya hanyalah pemecatan dari jabatan sekalipun seorang presiden bisa dituduh dan diadili di pengadilan biasa untuk membuktikan apakah ia terbukti bersalah atau terbebas dari tuduhan dalam impeachment yang jatuh padanya.

  • Peran media yang bebas

     Hal yang berkaitan erat dengan hak publik untuk tahu adalah media yang bebas (surat kabar, radio dan televisi) yang bisa menginvestigasi jalannya pemerintahan dan melaporkannya tanpa takut adanya penuntutan. Dalam hal ini, pers dianggap sebagai penjaga yang baik dari demokrasi dan merupakan pengganti warga, melaporkan kembali melalui media cetak dan penyiaran apa yang sudah ditemukannya sehingga masyarakat bisa bertindak berdasarkan pengetahuan itu. Dalam demokrasi, masyarakat bergantung pada pers untuk memberantas korupsi, untuk memaparkan kesalahan penerapan hukum atau ketidakefisienan kerja sebuah lembaga pemerintah. Tak ada negara yang bisa bebas tanpa adanya pers bebas dan satu pertanpa kediktatoran adalah pembungkaman media.

  •  Peran kelompok-kelompok kepentingan, 

    Dengan semakin kompleksnya permasalahan dan bertambah banyaknya jumlah penduduk yang sangat plural tidak mengherankan jumlah kelompok-kelompok kepentindan di Amerika Serikat yang berfungsi menyuarakan aspirasi masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, ada banyak organisasi di luar pemerintah yang independen dari negara, misalnya GOPAC yang merupakan insitusi independen yang bergerak dalam bidang penyediaan informasi politik penting dan strategis bagi keperluan pendidikan, research maupun bisnis. Ia bukan hanya diperlukan oleh kalangan politisi saja tapi juga masyarakat awam dan pelaku bisnis.
Di Amerika Serikat Disadari  bahwa ciri khas masyarakat demokratis adalah adanya ruang bagi warga untuk menciptakan sumber daya politik alternatif yang bisa mereka mobilisir saat mereka membutuhkannya. Dengan demikian, kelompok-kelompok kepentingan yang terorganisir memainkan peran mendasar; mereka membantu warga agar dapat memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki secara lebih efektif seperti suara, kebebasan berbicara, perserikatan serta proses hukum.
Melindungi hak-hak minoritas,

Memang harus diakui, meskipun Amerika Serikat dianggap sebagai negara demokratis, namun sejarah perlindungan terhadap kaum minoritas di Amerika Serikat sangat buruk sekali. Hal ini bukan hanya perlakuan yang diskriminatif terhadap masyarakat Afrika Amerika (kulit hitam) tapi juga masyarakat Indian. Setidaknya dalam perkembangan dewasa ini, perjuangan ke arah penghapusan terhadap diskriminasi tersebut telah dilakukan. Memang perjuangan untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kaum minoritas di Amerika Serikat kebanyakan mengambil tempat di meja hijau dan di Kongres serta dewan legislatif di negara-negara bagian.Upaya-upaya tersebut telah terbukti berhasil dengan dua alasan.
     Pertama, kekuasaan hukum dan keyakinan yang terus hidup di masyarakat Amerika Serikat bahwa sekalipun terdapat individu-individu maupun kelompok-kelompok yang tidak sepakat dengan penyelesaian dari pengadilan atau pihak-pihak legislatif dalam pembentukan kebijakan-kebijakan, para warga negara terikat untuk tunduk pada kebijakan tersebut. Apabila mereka tidak setuju dengan kebijakan atau peraturan tersebut, mereka akan melobi pihak legislatif dan mengajukan tuntutan ke pengadilan ketimbang membanjiri jalan-jalan.
     Kedua, kepercayaan sipil masyarakat Amerika Serikat seperti tertera dalam Konstitus, Deklarasi Kemerdekaan dan tradisi panjang yang berlangsung di legislatif dan pengadilan, memegang teguh bahwa semua orang diciptakan setara dan berhak untuk mendapatkan perlindungan yang setara di bawah hukum. Jadi prinsip umumnya adalah semua individu mesti mendapatkan perlakuan yang setara di bawah hukum. Apabila tidak, maka bangsa ini menggali kuburnya sendiri menuju pertikaian antar kelas di masyarakat sipil. SUMBER :https://lincemagriasti.wordpress.com

Demokrasi Inggris

     Meski berbentuk kerajaan, demokrasi tetap tumbuh di Inggris karena berubahnya monarki absolut di Inggris menjadi monarki konstitusional. Dalam sistem monarki konstitusional, raja atau ratu diberikan tempat terhormat, namun tidak lagi mempunyai kekuatan politik. Monarki konstitusional memperkecil peranan raja atau ratu di bidang politik dan memperbesar kekuasaan  perdana menteri dan parlemen. Negara Inggris dikenal sebagai pelopor dari sistem parlementer. Parlemen Inggris dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis. Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis atau konvensi. Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum, dan konvensi. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales, dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki). Inggris menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales, dan Greater London.
     Kerajaan Inggris merupakan negara demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut paham liberal. Paham ini mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris ini kemudian banyak dipraktekkan pula di negara-negara Eropa Barat. Raja atau ratu merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan persatuan negara yang senantiasa dibanggakan. Adat dan tradisi masih tetap dipegang teguh. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara.
     Sehari-hari, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, yang dipegang oleh partai pemenang pemilihan umum. Namun demikian, ada partai oposisi sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu House House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord.
     Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.

Demokrasi Cina

     Proses demokratisasi di China rupanya mengambil jalannya sendiri, tidak dilakukan secara gegabah meniru Barat. Negara tetap memegang kendali secara solid, tetapi ruang gerak masyarakat untuk berusaha justru didorong dengan kebijakan desentralisasi daerah. Individu dan masyarakat didorong untuk mengembangkan ”ekonomi inovatif”. Mesin produktivitas China saat ini adalah buruh yang murah, inovasi, dan menggeliatnya kapitalisme dengan pangsa pasar yang sangat besar. Tidak mengherankan bahwa China juga dikenal sebagai tukang bajak kekayaan intelektual terbesar di dunia.
       Meski mendatangkan keuntungan besar, barang bajakan dan tiruan akan mengancam China kalau dunia kehilangan kepercayaan. Dunia pun sekarang tengah berspekulasi, ke mana arah kemajuan China, apakah akan mengancam negara lain atau mendorong kemakmuran dan perdamaian dunia. Di dalam negeri sedikitnya masih terdapat sekitar 300 juta petani miskin, sebanyak warga AS. Ini mesti diperhatikan agar tak menjadi bom waktu. Namun, perlu diakui, dalam tiga dekade terakhir China mampu mengentaskan penduduk miskin sedikitnya 400 juta.
Hubungan demokrasi dan ekonomi inovatif sangat erat. Inovasi sebagai buah pikiran bebas, kreatif, dan berisiko selalu dilakukan oleh individu-individu yang hidup dalam alam demokrasi. Inovator semacam Bill Gates dapat muncul karena iklim kebebasan yang ada di AS. Akan tetapi, bangsa China sangat sadar, jika kekebasan dibuka sedemikian lebar seperti di AS, negara itu bisa buyar seperti pengalaman Uni Soviet dan Yugoslavia. Belajar dari negara tetangganya yang sama-sama menganut ideologi sosialisme-komunisme yang ternyata berakhir dengan kegagalan, 
China mengembangkan konsep demokrasi yang berakar pada sejarah dan tradisi sendiri. 



 DEMOKRASI INDONESIA

     Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan hingga saaat ini. Dari segi waktu, perkembangna demokrasi di Indonesia dibagi menjadi empat periode, antara lain:

1.Demokrasi pada Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
System demokrasi ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan dan kemudian diperkuat dengan UUD 1945 dan 1950, yang ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Karena lemahnya benih-benih demokrasi system parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.

UUD 1950 yang menetapkan berlakunya  system parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi politik-politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional. Sehingga pada akhirnya Ir. Soekarno sebagai Presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945 dan berakhirnya masa demokrasi system parlementer.
 2.Demokrasi pada Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
     Ciri-ciri pada periode ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsure politik. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai sutu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebgai presiden seumur hidup telah “membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (UUD memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang telah ditentukan oleh UUD 1945”. Selain itu banyak pula tindakan-tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan UUD.

     G. 30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untul dimulainya masa demokrasi pancasila. Dimana pada periode ini dikenal dengan nama Demokkrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang mendasar pada demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalism dan otokrasi dictator. Namun, sebenarnya demokrasi terpimpin ini ingin menempatkan Ir. Soekarno sebagai ayah dalam keluarga besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan tepusat berada di tangannya.

3.Demokrasi pada Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
     Landasan utama dari periode ini adalah pancasila, UUD dan ketetapan-ketetapan MPRS. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi elektif  setiap lima tahun. DPR-Gotong Royong diberi beberapa hak control, disamping ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi mempunyai status menteri. Dan masih banyak kebijakan-kebijakan pada periode ini dengan tujuan agar terbinanaya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat disamping tindakan pembangunan ekonomi secara teratur.

     Badan eksekutif yang kuat tetapi tidaak “comitted” kepada suatu program pembangunan justru dapat membawa kebobrokan oleh karena kekuasaan yang dimilikinya disia-siakan untuk tujuan yang pada hakikatnya merugikan rakyat.
4.Demokrasi pada Periode 1998-Sekarang (Demokrasi Reformasi)
      Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Karena hal itu menjadikan awal bagi transisi demokrasi di Indonesia.  Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat factor kunci, yaitu:
  •  Komposisi elite positif
  • Desain institusi politik
  • Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan non elite
  • Peran civil society (masyarakat madani)

Keempat factor itu harus jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Perlu diketahui bahwa transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan dituntut kemana arah demokrasi yang akan dibangun. Selain itu dalam fase ini pula bisa saja terjadi pembalikkan arah perjalanan bangsa dan Negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter seperti yang terjadi pada masa orde lama dan orde baru.   sumber;https://jumatunnikmah.wordpress.com

Senin, 23 Maret 2015

INDONESIAKU

              
     SANG TARIAN

     Indonesia  sebuah  negara yang memiliki ±17.508 pulau, ±1.128 suku bangsa dan ±746 bahasa daerah.Membuat negara ini menjadi sangat kaya akan tradisi yang dimillikinya.Salah satunya adalah tarian khasnya.
Setiap pulau dan suku di negara ini memiliki tarian khas  mereka masing-masing.  
Tarian  yang dimiliki Indonesia tentu dapat mencerminkan kekayaan dan keanekaragaman suku bangsa dan budaya Indonesia.Tarian ini lahir dari dalam diri masyarakat, dari kebiasaan masyarakat Itu sendiri,dan memiliki makna tersendiri.
     Satu suku saja di negara ini,tarian khas yang mereka miliki bukan hanya ada satu maupun dua saja ,bahkan dapat lebih dari itu.
Misalkan,Suku Batak Toba yang  bukan hanya  memiliki 1 jenis tari tor-tor,tetapi memiliki beberapa jenis lagi,diantaranya tor-tor pangurason,tor-tor sipitu cawan,tor-tor tunggal panaluan dan tarian tumba.
   Mayoritas diantara tarian tersebut lahir dari gerakan ritual dan upacara keagamaan,dimana tarian ini merupakan tarian yang belum bersentuhan maupun terpengaruh oleh kebudayaan asing.
Seperti,tarian perang dari  papua,tarian Hudog dari suku dayak untuk pertanian,tari tobe dari suku asmat yang dahulu dilakukan ketika kepala suku memerintah rakyat untuk berperang dan Tari Sanghyang Dedari adalah suci tarian istimewa di Bali, dimana gadis yang belum beranjak dewasa menari dalam kondisi mental tidak sadar yang dipercaya dirasuki roh suci. Tarian ini bermaksud mengusir roh-roh jahat dari sekitar desa. Tari Gumatere Dimaksudkan untuk meminta petunjuk atas suatu persoalan ataupun fenomena alam yang sedang terjadi. Tarian ini dibawakan oleh 30 orang penari pria dan wanita. Penari pria menggunakan tombak dan pedang sedangkan penari wanita menggunakan lenso.
     
     Sebagian tarian khas Indonesia ini juga lahir dari pengaruh Hindu-Budha.Dengan diterimanya agama dharma di Indonesia, Hinduisme dan Buddhisme dirayakan dalam berbagai ritual suci dan seni. Kisah epik Hindu seperti Ramayana, Mahabharata dan juga Panji menjadi ilham untuk ditampilkan dalam tari-drama yang disebut "Sendratari" menyerupai "ballet" dalam tradisi barat.  
     Tarian Jawa Wayang orang mengambil cuplikan dari episode Ramayana atau Mahabharata. Akan tetapi tarian ini sangat berbeda dengan versi India. Meskipun sikap tubuh dan tangan tetap dianggap penting, tarian Indonesia tidak menaruh perhatian penting terhadap mudra sebagaimana tarian India,bahkan lebih menampilkan bentuk lokal. Tari keraton Jawa menekankan kepada keanggunan dan gerakannya yang lambat dan lemah gemulai, sementara tarian Bali lebih dinamis dan ekspresif. Tari ritual suci Jawa Bedhaya,tari ini berasal dari tari ritual yang dilakukan oleh gadis perawan untuk memuja Dewa-dewa Hindu seperti Shiwa, Brahma, dan Wishnu.

 Terdapat juga tarian yang lahir karena pengaruh agama islam,yang masuk ke Indonesia seperti tari zapin melayu dan Tari Saman dari Aceh, Tarian ini mencerminkan pendidikan, keagamaan, sopan santun, kepahlawanan, kekompakan dan kebersamaan.

 Semua tarian  yang dimiliki Indonesia ini telah dapat menjadi salah satu daya tarik wisata,yang membuat para turis lokal terutama mancanegara semakin merasa penasaran dan ingin tahu tentang Indonesia lebih jauh lagi.
Karena bagi turis lokal terutama turis mancanegara hal ini sangat unik dan sesuatu yang baru bagi mereka.Inilah yang menyebabkan daya tarik tarian tradisional ini pun,tidak kalah dengan daya tarik Icon Destinasi Wisata di berbagai daerah di Indonesia.
  
  Walaupun tak dapat disangkal,tarian  yang dimiliki negara ini belum dapat menjadi atraksi  wisata  utama di Indonesia.Tarian tradisional Indonesia masih hanya dipromosikan sebagai pendukung atraksi wisata utama. Ini tidak seperti tari Salsa dari Cuba dan Amerika Utara ,maupun tari Samba dari Brazil,yang telah menjadi icon wisata utama negara tersebut.
     Bahkan terkadang orang yang diluar negara ini lebih dapat menilai bahkan memahami keindahan dan keunikan tarian milik kita sendiri (Indonesia) ,Sehingga ini yang mungkin menjadi salah satu alasan mengapa Pemerintah negara tetangga kita Malaysia,ingin memiliki bahkan mematenkan  beberapa tarian tersebut menjadi milik 'mereka',seperti tari tor-tor,tari piring,tari reog ponorogo dan tari kuda lumping.
    Beberapa faktor yang mungkin juga dapat menjadi penyebab negara lain berani untuk mengklaim tarian Indonesia yaitu :
· Kesadaran generasi muda  yang kurang akan pentingnya tarian khas
· Optimalisasi pemberdayaan aset budaya khususnya tarian tradisional dirasakan masih kurang,
· Sebagian besar masyarakat Indonesia belum menjadikan rasa ingin menjaga dan ingin melestarikan kebudayaanya.
·  Pemerintah kurang memperhatikan tarian khas suatu daerah

Sudah sepantasnya kita mengenal dan mengetahui,tarian tradisional (khas) yang terdapat di Indonesia,setidaknya mengerti dan memahami tarian khas dari daerah atau dari suku kita masing-masing.Agar kita semakin mencintai suku kita,suku-suku di Indonesia terutama negara kita, Indonesia.



Referensi:    - wikipedia
                    - http://pengklaimanbudaya.blogspot
                    -  kompas